Pengantar penjelasan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan hakikat pendidikan dalam konteks pembangunan nasional, yaitu sebagai pemersatu bangsa, penyamaan kesempatan, dan pengembangan potensi diri.
Pendidikan diharapkan dapat memperkuat persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, memberi kesempatan yang sama kepada warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan memungkinkan setiap warga negara mengembangkan potensi diri.
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No 20/2003 menjadi dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. UU tersebut memuat visi, misi, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, serta strategi untuk mewujudkan pendidikan bermutu agar relevan dengan masyarakat dan berdaya saing global.
Visi dan misi pendidikan nasional meliputi, pertama, perubahan penyelenggaraan pendidikan, yaitu sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan yang mampu menbangun kemauan, serta mengembangkan potensi kreativitas peserta didik. Prinsip itu memicu pergeseran paradigma proses pendidikan, dari pengajaran ke pembelajaran.
Paradigma pengajaran yang lebih menitikberakkan peran pendidik dalam mentransformasikan pengetahuan kepada peserta didik bergeser pada paradigma pembelajaran. Ini membuat peserta didik lebih mengembangkan potensi dan kreativitas dirinya.
Kedua, perubahan pandangan tentang peran manusia. Dari paradigma manusia sebagai sumber daya pembangunan menjadi manusia sebagai subyek pembangunan secara utuh. Pendidikan harus mampu membentuk manusia berkarakteristik personal yang paham dinamika psikososial dan lingkungan kulturalnya. Bukan sekadar siap pakai.
Ketiga, perubahan paradigma terhadap keberadaan peserta didik yang terintegrasi dengan lingkungan sosio-kulturalnya yang nantinya menumbuhkan individu sebagai pribadi yang mandiri dan berbudaya. Dalam hal ini perbedaan anak didik lebih dihargai daripada persamaan.
Cita-cita sistem pendidikan nasional adalah mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mengembangkan potensinya sehingga memiliki kekuatan spiritual keagamaan, kecerdasan, akhlak mulia, dan terampil.
Tulisan di atas saya rangkum dari Opini di Koran Kompas tanggal 21 September 2012 berjudul ‘Reformasi Pendidikan’ karya Utomo Dananjaya. Dalam tulisan lengkapnya, beliau banyak menyoroti ketidakkonsistenan antara Undang-undang Sisdiknas dengan kenyataan yang ada di lapangan pasca reformasi. Hal itu terjadi mulai dari peristilahan, seperti dalam RAPBN 2013 sampai kepada lontaran pendapat dan tingkah laku pejabat publik.
Setelah membaca undang-undangnya dan peraturan pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaannya, maka saya pun merasakan beberapa hal yang telah disebutkan oleh Pak Dananjaya tersebut. Namun, selain itu masih banyak ketidaksesuaian yang terjadi.
Sebagai contoh, dalam penjelasan Peraturan Pemerintah berikut yang menyebutkan, bahwa hakikat pendidikan dalam konteks pembangunan nasional, yaitu sebagai pemersatu bangsa, penyamaan kesempatan, dan pengembangan potensi diri. Bagaimana kenyataannya di lapangan?
Sebagai pemersatu, jelas pendidikan yang sudah berjalan selama ini dapat digugat. Apa yang disatukan kalau setiap hari masih terdengar pelajar dari SMP sampai dengan perguruan tinggi masih sering terlibat tawuran?
Seringkali saya mendengar istri bercerita, saat siang hari ia berangkat bekerja, harus dilewatinya sekelompok pelajar SMP yang sedang tawuran. Katanya, batu-batu beterbangan, mereka berkejaran, memacetkan lalu lintas dan membuat was-was para pengendara. Belum lagi kalau membaca di media massa, bagaimana pelajar yang tawuran akhirnya bentrok dengan warga yang merasa tak nyaman. Hal itu juga masih ditambah dengan mahasiswa, yang semestinya memberikan contoh pada tingkatan pendidikan di bawahnya, namun justru memamerkan tawuran paling brutal.
Selanjutnya pendidikan sebagai penyamaan kesempatan, ah, yang ini pun layak dipertanyakan bagaimana peranannya. Saya membaca berita mengenai bagaimana Sekolah Kartini yang dikelola oleh dua orang saudara kembar untuk mereka yang tak mampu, termasuk anak jalanan justru kerapkali digusur oleh pemerintah kota. Coba perhatikan saat penerimaan siswa baru tiba di medio Juni-Juli, pasti banyak orang tua yang mengeluh kesulitan mencari sekolah yang bagus, namun harganya murah. Yah, memang pernyataan ini bisa dijawab dengan adagium, “Mau mahal kok murah!” Namun, bukankah pendidikan semestinya memberikan kesempatan yang sama untuk semua anak bangsa?
Sekarang, coba kita tengok visi dan misi reformasi pendidikan butir ketiga, yaitu perubahan paradigma pendidikan terhadap keberadaan peserta didik yang terintegrasi dengan lingkungan sosio-kulturalnya yang nantinya menumbuhkan individu sebagai pribadi yang mandiri dan berbudaya. Dalam hal ini perbedaan anak didik lebih dihargai daripada persamaan.
Hmmm… di bagian ini, bagaimana kenyataannya? Bukankah hari-hari ini kita disibukkan dengan isu SARA, negara yang abai pada perbedaan warganya. Bahkan, yang paling menyesakkan adalah pelaku terorisme yang masih muda, di umur-umur sekolah, yang menginginkan persamaan dan menafikkan perbedaan. Lantas, melihat kondisi tersebut, bukankah wajar jika muncul pertanyaan, “Apa saja, sih, yang mereka ini dapatkan di sekolah?”
Pada bagian ini, saya sepakat dengan pendapat Pak Utomo Dananjaya di bagian akhir tulisannya, beliau menulis, “Bukan sistem pendidikan yang tidak punya arah, melainkan pelaksana-pelaksana kebijakan pendidikan nasional yang salah arah.”
Saya berharap, semoga yang dimaksud pelaksana pendidikan tersebut tidaklah termasuk guru. Memang, barangkali korps pendidik ini masih harus banyak belajar, mengejar ketertinggalan. Salah satunya juga mesti menyesuaikan perubahan paradigma pendidikan nasional pasca reformasi.
Namun, kekeliruan arah pendidikan nasional rasanya tak pantas jika ditimpakan pada mereka semata. Sekarang ini, siapa yang bercita-cita menjadi guru? Profesi ini menjadi pilihan terakhir setelah semua pilihan profesi tertutup. Hasilnya, bukanlah putra-putra terbaik yang memegang kendali pada profesi ini.
Tak hanya itu, sebagai guru, semestinya mereka tak lagi memikirkan hal lain selain tugas mulianya mencerdaskan kehidupan bangsa. Sayangnya, mereka pun masih harus berkutat urusan dapur yang tak tercukupi, sehingga mau tak mau mereka harus kreatif, dengan bekerja sambilan, misalnya. Tentu saja hal ini akan memengaruhi konsentrasi mereka ini, bukan?
Melihat situasi tersebut, idiom ‘guruku pahlawanku’ apakah masih dirasakan oleh anak-anak sekarang?
Yang tak boleh dilupakan, barangkali adalah kondisi di luar dunia pendidikan sendiri yang rasa-rasanya jauh dari nyaman untuk mendukung pendidikan yang baik. Bagaimana segala sesuatu terus meningkat harganya, ketimpangan terjadi, ketidakadilan berkelindan, protes adalah keharusan.
Peserta didik pun melihat itu semua, hasilnya adalah pribadi yang tak berbudaya, tak memiliki kekuatan spiritual keagamaan, jauh dari kecerdasan, belum berakhlak mulia, dan terampil melakukan sesuatu yang melanggar. Ah, sayang sekali.
